Musyawarah Desa Perubahan RPJM Desa (P-RPJM Desa) Tahun 2023–2031 adalah forum resmi di tingkat desa untuk membahas dan menetapkan perubahan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berlaku selama periode tersebut.
Musyawarah Desa P-RPJM Desa adalah pertemuan yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat untuk:
- Mengevaluasi RPJM Desa yang sudah berjalan
- Menyepakati perubahan atau penyesuaian rencana pembangunan desa
- Menyesuaikan RPJM Desa dengan kondisi terbaru (misalnya: perubahan kebijakan, bencana, kebutuhan mendesak)
- Mengakomodasi aspirasi masyarakat
- Menjamin pembangunan desa tetap relevan dan tepat sasaran
Perubahan RPJM Desa dapat dilakukan jika:
- Terjadi bencana alam / non-alam
- Ada perubahan kebijakan pemerintah (pusat/daerah)
- Terjadi perubahan kondisi sosial-ekonomi desa
- RPJM Desa tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Biasanya melibatkan:
- Kepala Desa dan perangkat desa
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- LPM, RT/RW
- Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan
- Perwakilan kelompok tani, nelayan, UMKM, dll
Hasil utama berupa:
- Kesepakatan perubahan RPJM Desa
- Berita Acara Musyawarah Desa
- Draft revisi RPJM Desa
- Rekomendasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
- Persiapan (pengumpulan data & evaluasi)
- Pelaksanaan Musyawarah Desa
- Penyusunan dokumen perubahan RPJM Desa
- Penetapan melalui Peraturan Desa
- Berita acara musyawarah
- Daftar hadir peserta
- Notulen
- Dokumen RPJM Desa perubahan (2023–2031)